Pengertian Zakat Beserta Penjelasan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Pengertian Zakat Beserta Penjelasan Zakat mal dan Zakat Fitrah - Pengertian Zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan menurut istiah zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu sesuai dengan syariat islam. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Pengertian Zakat Beserta Penjelasan Zakat Fitrah dan Zakat Mal


Zakat Fitrah
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah ? adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam. Laki laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya. Tujuanya untuk membersihkan jiwa / diri seseorang yang sudah melaksanakan puasa. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.

Hukum Zakat fitrah
Hukum dari zakat fitrah hukumnya adalah wajib ain yang artinya wajib bagi muslim laki laki, perempuan, tua maupun muda. Hukum zakat fitrah banyak tertera di berbagai ayat Al Qur'an sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut:

"Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku." (QS: Al-Baqarah 2:43)

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah 2:110)

Adapun fungsi dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan atau menyucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di dunia. Jadi jelas sudah perihal kewajiban masing-masing muslim untuk membayar zakat fitrah di bulan puasa Ramadhan. Lalu kapan zakat fitrah dibayarkan?.

Waktu pembayaran zakat fitrah
berikut adalah beberapa waktu yang diperbolehkan, wajib, sunnah, makruh, dan haram pada saat pembayaran zakat fitrah.
a. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan ramadhan
b. Waktu yang Wajib, yaitu dari terbenam matahari penghabisan bulan ramadhan.
c. Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayarkan sesudah shalat shubuh, sebelum pergi shalat ied.
d. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya idul fitri.
e. Waktu haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.

Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah:

"Bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim 1645)"

Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr). Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).

Syarat Wajib Zakat Fitrah.
Berikut adalah Syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah:
a. Islam. orang yang bukan islam tidak wajib
b. Dilaksanakan sesudah terbenam matahari diakhir bulan Ramadhan
c. Mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan dirinya sendiri dan keluarga.

Rukun Zakat Fitrah
Berikut adalah Rukun dari zakat fitrah.
a. Niat zakat
b. Orang yang berzakat atau nama lainya adalah muzakki
c. Orang yang menerima atau nama lainya adalah Mustahik
d. Makanan pokok yang dizakatkan.

Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga : "Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala".

Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri


Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri : "Nawaitu an ahroja zakat fitri annafsi fardholillahi ta'ala"
Artinya : "saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas diri sendiri saya sendiri, fardhu karna Allah Ta'ala. 


Niat Zakat Fitrah untuk istri

Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk istri : "Nawaitu an-uhrizakat fitri an zaw jati fardzolillahita 'ala".
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, fardhu karena Allah Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki kita

Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki kita : "Nawaitu an uhrija zakat fitri (.....) fardzolillahi ta'ala".
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) fardhu karena Allah Ta'ala". 

Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan kita

Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan kita : "Nawaitu an uhrija zakat fitri ambinti (.......) fardzolillahita'ala".
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah ta'ala".
Bacaan Doa Niat Membayar dan Menerima Zakat Fitrah
Dalam melakukan zakat fitrah terdapat serah terima antara pemberi dan penerima zakat yang disertai dengan doa kedua belah pihak antara lain sebagai berikut...


Niat Membayar Zakat Fitrah


Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah : "Allahumma j'alhaa maghnaman, walaa taj'alhaa maghraman".
Artinya : "Ya Allah jadikanlah ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikanlah ia pemberian yang merugikan".
Niat Menerima Zakat Fitrah



Bacaan Doa Niat Menerima Zakat Fitrah : "Aajarak-llahuma fiima a'thaita, wa baraaka laka fiimaa abqaita, waj'alhu laka thahuuraa".
Artinya : Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah kau berikan, menjadikannya penyuci (jiwa dan harta) untukmu, dan melimpahkan berkah terhadap harta yang tersisa".


Selanjutnya adalah pengertian Zakat Mal
Menurut bahasa adalah berasal dari kata tazkiyah yang artinya adalah menyucikan harta benda. Sedangkan menurut istilah kadar harata benda tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat islam yang memenuhi syarat kepada orang yang berhak menerimanya.

Sedangkan hukum Zakat mal
Mengeluarkan zakat Mal hukumnya adalah Wajib bagi orang islam yang memenuhi syarat. Tujuanya adalah untuk membersihkan diri dari harta benda yang dimilikinya.

Syarat Zakat Mal
a. Islam
b. Merdeka
c. Cukup senisab ( batas jumlah minimal)
d. Cukup waktunya (haul)

Rukun dari Zakat mal
Berikut adalah rukun dari zakat mal , yaitu
a. Niat berzakat
b. Orang yang berjakat (muzakki)
c. Orang yang menerima (mustahik)
d. Barang/harta yang dizakatkan

Waktu pelaksanaan Zakat Mal
Zakat mal dikeluarkan setahun sekali bila sudah cukup nisabnya kecuali hasil panen dan temuan sedangkan zakat fitrah dikeluarkan pada bulan ramadhan sampai menjelang shalat idul fitri.

Yang berhak menerima Zakat adalah :
- Muallaf: orang kafir yang ada harapan untuk masuk agama islam dan orang yang baru mask agama islam yang imanya masih kurang atau lemah.
- Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupanya.
- Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang orang kafir.
- Orang berhutang : orangyang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya tersebut.
- Pada jalan allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin. diantara mufasirin ada berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain lain.
- Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

Sekian postingan saya tentang Pengertian Zakat Beserta Penjelasan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, semoga bermanfaat, amin.
Pengertian Zakat Beserta Penjelasan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Pengertian Zakat Beserta Penjelasan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Reviewed by Unknown on 21.10 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.