5 Manfaat Tokek Bagi Kesehatan Hukumnya Halal atau Haram dan Jual Beli

5 Manfaat Tokek Bagi Kesehatan Hukumnya Halal atau Haram dan Jual Beli5 Manfaat Tokek Bagi Kesehatan Hukumnya Halal atau Haram dan Jual Beli - Sudah tau kan sobat dengan yang namanya tokek, kadang juga disebut dengan tekek, karena suaranya yang berbunyi tokek, tekek, mungkin karena itu hewan ini dipanggil tokek/tekek, tahukah kamu ternyata hewan ini ada manfaatnya bagi kesehatan kita, banyak yang mengkonsumsinya dan banyak juga yang memperjual belikannya dan harganya pun juga tidak murah, dan semakin melambung tinggi, memang hewan bermanfaat bagi kesehatan, tapi tahukah sobat hukum bagi yang memakan hewan ini? dan hukum bagi memperjual belikan tokek? haram atau halalkah hewan ini?

Sebelum itu ini dia 5 Manfaat tokek Bagi Kesehatan Kita : 

Sebagai Obat Alergi - mampu magobati penyakit kulit seperti alergi , gatal-gatal , kudis dan penyakit kulit lainnya.

Tokek bisa untuk obat tumor - telah diteliti di cina tepatnya di universitan henan dan diketuai oleh Prof. wang dimana hasilnya menunjukkan bahwa zat aktif tokek dapat meningkatkan respons sistem kekebalan tubuh dari sebuah organisme,sungguh luar biasa manfat reptil ini.

Tokek bisa untuk penawar racun - mampu menjadi penetralisir racun dimana anti bodi yang dimiliki tokek sangat berguna buat menghilangkan efek racun dalam tubuh.

Tokek bisa memperbaiki sel - Bagian pangkal ekor tokek ternyata  bisa melakukan regenerasi sel dari situ dapat  tokek dipercaya bisa membantu memulihkan tenaga dan mengganti sel tubuh yang  rusak setelah sakit, sehingga dapat dikatakan tokek mampu membatu mempercepat pemulihan tubuh yang sedang sakit .

Yang paling penting bisa untuk memperbaiki vitalitas pria - tokek dipercaya mampu  mengembalikan fungsi vitalitas pada pria setelah banyak melakukan aktivitas hebatnya lagi , tokek juga bisa digunakan buat mengatasi impotensi pada pria serta ,mengobati ejakulasi dini pada pria.

Sedangkan hukum  mengkonsumsi tokek adalah :

Tokek atau cecak juga termasuk jenis hewan fawasiq, walaupun tidak disebutkan di dalam hadits-hadits di atas. Namun ada beberapa hadits lainnya yang menyebutkan bahwa hewan itu termasuk fawasiq, dan oleh karena itu hukumnya juga haram dimakan.

Ų£َŁ†َّ Ų§Ł„Ł†َّŲØِŁŠَّ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ų£َŁ…َŲ±َ ŲØِŁ‚َŲŖْŁ„ِ Ų§Ł„ْŁˆَŲ²َŲŗِ ŁˆَŲ³َŁ…َّŲ§Ł‡ُ ŁُŁˆَŁŠْŲ³ِŁ‚ًŲ§

Bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh cecak atau tokek, dan beliau dinamakan fuwaisiq. (HR. Muslim) Secara harfiyah makna fuwaisiq adalah binatang jahat yang kecil.

Ų¹َŁ†ْ Ų£َŲØِŁŠْ Ł‡ُŲ±َŁŠْŲ±َŲ©َ Ł‚َŲ§Ł„َ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų±َŲ³ُŁˆْŁ„ُ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ł…َŁ†ْ Ł‚َŲŖَŁ„َ ŁˆَŲ²َŲŗَŲ©ً ŁِŁŠْ Ų£َŁˆَّŁ„ِ Ų¶َŲ±ْŲØَŲ©ٍ ŁَŁ„َŁ‡ُ ŁƒَŲ°َŲ§ ŁˆَŁƒَŲ°َŲ§ Ų­َŲ³َŁ†َŲ©ٌ ŁˆَŁ…َŁ†ْ Ł‚َŲŖَŁ„َŁ‡َŲ§ ŁِŁŠْ Ų§Ł„Ų¶َّŲ±ْŲØَŲ©ِ Ų§Ł„Ų«َّŲ§Ł†ِŁŠَŲ©ِ ŁَŁ„َŁ‡ُ ŁƒَŲ°َŲ§ ŁˆَŁƒَŲ°َŲ§ Ų­َŲ³َŁ†َŲ©ٌ Ł„ِŲÆُŁˆْŁ†ِ Ų§Ł„ْŲ£ُŁˆْŁ„َŁ‰ ŁˆَŲ„ِŁ†ْ Ł‚َŲŖَŁ„َŁ‡َŲ§ ŁِŁŠْ Ų§Ł„Ų¶َّŲ±ْŲØَŲ©ِ Ų§Ł„Ų«َّŲ§Ł„ِŲ«َŲ©ِ ŁَŁ„َŁ‡ُ ŁƒَŲ°َŲ§ ŁˆَŁƒَŲ°َŲ§ Ų­َŲ³َŁ†َŲ©ٌ Ł„ِŲÆُŁˆْŁ†ِ Ų§Ł„Ų«َّŲ§Ł†ِŁŠَŲ©ِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu berkata,”Siapa yang membunuh cecak atau tokek pada pukulan pertama maka dia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian, dan barang siapa yang membunuh cecak atau tokek pada pukulan yang kedua maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian-dan sekian di bawah kebaikan yang pertama, dan barang siapa yang membunuhnya pada pukulan ketiga maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian dan sekian di bawak kebaikan yang kedua.” (HR. Muslim)

Dari Ummu Syarik radhiallahu ‘anha bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau menyatakan, “Dahulu, cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa cicak/tokek termasuk hewan kecil yang mengganggu.” [2]

Al-Munawi mengatakan bahwa Allah memerintahkan untuk membunuh cicak/tokek karena hewan itu memiliki sifat yang jelek, yaitu konon dahulu hewan inilah yang meniup-niup api yang membakar Ibrahim sehingga menjadi besar.” [3]

Cecak Atau Tokek?
Tokek dalam bahasa Arab disebut dengan kata Saamm Abrash. Nama ilmiahnya Gecko gekko. Binatang ini masih satu famili dengan cicak ( Arab : al-wazagh ), yaitu famili Geckonidae. Nama ilmiah cicak Cosymbotus platyurus. Sedangkan cecak dalam bahasa Arab disebut dengan sihliyah (Ų³Ų­Ł„ŁŠŲ©).

Tiga dalil hadits di atas diterjemahkan dengan agak ragu, atas makna wazagh (ŁˆَŲ²َŲŗ), sehingga dituliskan menjadi cecak atau tokek. Sebagian kalangan menterjemahkannya sebagai cecak, namun sebagian lagi menterjemahkan sebagai tokek.

Lalu mana yang benar, apakah yang dimaksud itu cecak, tokek atau memang keduanya?

1. Pendapat Pertama : Cecak dan Tokek Sama Haramnya

Sebagian ulama menganggap tokek dan cicak masih satu jenis, sehingga hukum tokek sama dengan hukum cicak, yaitu haram. Imam Nawawi berkata, bahwa menurut ahli bahasa Arab, cicak (al-wazagh) masih satu jenis dengan tokek ( saam abrash ), karena tokek adalah cicak besar. [4]

Pengarang kitab Aunul Ma’bud menerangkan bahwa, “Cicak itu ialah binatang yang dapat disebut juga tokek.[5]

Imam Syaukani berkata bahwa tokek adalah salah satu jenis cicak dan merupakan cicak besar.[6]

Syihabuddin Asy-Syafii dalam kitabnya, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan di atas, hukum haramnya cicak dapat juga diterapkan pada tokek, karena cicak dan tokek dianggap satu jenis. Maka tokek pun hukumnya haram.[7]

2. Pendapat Lainnya

Sementara sebagian pendapat mengatakan bahwa yang diharamkan itu tokek dan bukan cecak. Sebab makna wazagh lebih lebih tepat diartikan sebagai tokek dan bukan cecak. Bahasa Arabnya cecak adalah sihliyah (Ų³Ų­Ł„ŁŠŲ©).

3. Fatwa Negeri Jiran
Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-95 yang bersidang pada 16-18 Jun 2011 telah membincangkan mengenaiHukum Memakan Dan Berubat Dengan Cicak Gekko Geckko (Tokay) . Muzakarah telah membuat keputusan seperti berikut:

1. Setelah meneliti keterangan, hujah-hujah dan pandangan yang dikemukakan, Muzakarah berpandangan bahawa para fuqaha’ telah mengklasifikasikan Cicak Gekko Geckko (Tokay) sebagai binatang yang haram dimakan kerana tergolong dalam kategori haiwan yang menjijikkan (khabis) dan mempunyai racun.

Begitu juga dengan uruf masyarakat Islam di Malaysia yang tidak menjadikan binatang ini sebagai makanan yang biasa dimakan. Selain itu, sehingga kini tidak ada bukti saintifik dan ujian klinikal yang membuktikan bahawa Cicak Gekko Geckko (Tokay) mampu menjadi penawar atau mengubati penyakit-penyakit tertentu.

2. Sehubungan itu, Muzakarah bersetuju memutuskan bahawa hukum memakan Cicak Gekko Geckko (Tokay) adalah diharamkan oleh Islam. Manakala untuk tujuan perubatan, penggunaan Cicak Gekko Geckko (Tokay) diharuskan dengan syarat keberkesanannya dapat dibuktikan dari segi saintifik dan tiada alternatif ubat lain yang boleh digunakan bagi merawat penyakit berkaitan.

Sedangkan Hukum Jual Beli Tokek :

Setelah ini dipahami, maka sungguh Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah bersabda:

Ų„Ł†َّ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų„ِŲ°َŲ§ Ų­َŲ±َّŁ…َ Ų¹َŁ„َŁ‰ Ł‚َŁˆْŁ…ٍ Ų£َŁƒْŁ„َ Ų“َŁŠŲ”ٍ Ų­َŲ±َّŁ…َ Ų¹َŁ„َŁŠŁ‡ِŁ…ْ Ų«َŁ…َŁ†َŁ‡ُ

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488)
Maksud ‘diharamkan harganya’ adalah termasuk di dalamnya larangan memperjualbelikannya, menyewakannya, dan semua perkara yang menjadikan dia mempunyai harga.

Dari keterangan yang telah lalu juga dipahami bahwa cicak/tokek bukanlah termasuk harta secara syar’i dia diperintahkan untuk dibunuh, seandainya dia adalah harta maka tidak mungkin dia diperintahkan dibunuh karena itu berarti perbuatan membuang harta dengan percuma.  Dan para ulama menyebutkan kaidah yang berbunyi: Semua yang bukan harta maka tidak boleh mengeluarkan harta untuknya.

Kesimpulannya, cicak/tokek haram untuk diperjualbelikan dengan dua alasan: Karena dia haram untuk dimakan dan karena dia bukanlah harta sehingga tidak boleh mengeluarkan harta untuk membelinya.

Adapun membolehkannya dengan alasan akan dijadikan obat sehingga ini termasuk perkara darurat yang bisa menjadikan hal yang haram itu dibolehkan, maka ini adalah dalih yang sangat lemah dengan dua alasan:
1.    Kaidah ‘keadaan darurat menjadikan hal yang haram diperbolehkan’ hanya bisa diterapkan jika tidak ada jalan lain untuk menghilangkan keadaan darurat itu kecuali dengan mengerjakan hal yang haram itu. Tapi kenyataannya, masih ada jalan lain untuk mengobati/menyembuhkan penyakit yang katanya bisa disembuhkan dengan tokek.
2.    Kaidah ini tidak berlaku dalam masalah pengobatan, karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah menegaskan:

Ų„ِŁ†َّ Ų§Ł„Ł„Ł‡َ Ł„َŁ…ْ ŁŠَŲ¬ْŲ¹َŁ„ْ Ų“ِŁَŲ§Ų”َŁƒُŁ…ْ ŁِŁŠ Ų­َŲ±َŲ§Ł…ٍ

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat kalian pada sesuatu yang haram.” (HR. Ibnu Hibban -sebagaimana dalam Al-Mawarid no. 1397 dan Al-Baihaqi (10/5) dari Ummu Salamah)
Dari Abu Ad-Darda` beliau berkata:

Ų„ِŁ†َّ Ų§Ł„Ł„Ł‡َ Ų¹َŲ²َّ ŁˆَŲ¬َŁ„َّ Ų£َŁ†ْŲ²َŁ„َ Ų§Ł„ŲÆَّŲ§Ų”َ ŁˆَŲ§Ł„ŲÆَّŁˆَŲ§Ų”َ ŁˆَŲ¬َŲ¹َŁ„َ Ł„ِŁƒُŁ„ِّ ŲÆَŲ§Ų”ٍ ŲÆَŁˆَŲ§Ų”ً ŁَŲŖَŲÆَŲ§ŁˆُŁˆْŲ§ ŁˆَŁ„Ų§َ ŲŖَŲÆَŲ§ŁˆُŁˆŲ§ ŲØِŲ­َŲ±َŲ§Ł…ٍ

“Sesungguhnya Allah -Azza wa Jalla- menurunkan penyakit dan obat dan Dia menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah kalian dan jangan kalian berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud no. 3874 dan Al-Baihaqi (10/5))
Abu Hurairah juga berkata:

Ł†َŁ‡َŁ‰ Ų±Ų³ŁˆŁ„ Ų§Ł„Ł„Ł‡ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… Ų¹َŁ†ِ Ų§Ł„ŲÆَّŁˆَŲ§Ų”ِ Ų§Ł„ْŲ®َŲØِŁŠْŲ«ِ

“Rasulullah -alaihishshalatu wassalam- melarang menggunakan obat yang khabits/buruk.” (HR. Abu Daud no. 3870)
Wallahu a’lam bishshawab.

Dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat :)
5 Manfaat Tokek Bagi Kesehatan Hukumnya Halal atau Haram dan Jual Beli 5 Manfaat Tokek Bagi Kesehatan Hukumnya Halal atau Haram dan Jual Beli Reviewed by Unknown on 19.31 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.